Pengenaan PPN Sembako Hingga Lembaga Pendidikan Pengaruhi PAD

Pati, Mitrapost.com – Kepala Badan Pengelola Keungan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, Turi Atmoko menanggapi pengaruh pemberlakukan pajak penambahan nilai (PPN) untuk sembako, jasa pendidikan hingga jasa kesehatan terhadap perolehan pendapatan asli daerah (PAD).

PAD adalah pendapatan yang diperoleh daerah, dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Secara umum PAD bersumber dari pajak daerah, Retribusi daerah, dan Badan Usahan Milik Daerah (BUMD) dan sumber lain yang sah.

Turi menyebut pada prinsipnya, kenaikan PPN tersebut tak mempengaruhi PAD Pati, secara langsung. Daerah mempunyai kewajiban melakukan verifikasi dan rekonsiliasi terhadap nilai pajak yang diterapkan pada komoditas sembako, Lembaga Pendidikan, dan kesehatan. Dari jasa tersebut daerah akan mendapatkan pendapatan melalui dana bagi hasil.

Baca Juga :   Bantuan Dana Desa Kabupaten Pati Tahun 2022 Meningkat Rp715 Juta

“PPN itu masuknya APBN, tapi kalau proses bayarnya kami mempunyai tugas untuk memveriikasi, dan rekonsiliasi. Saya setiap bulan itu rekonsiliasi dengan KPP (kantor pelayanan pajak) Pratama dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) . OPD-OPD itu bayar pajaknya sudah benar atau belum, desa membayar PPN desa sudah benar atau belum. Dan kita mendapatkan dana bagi hasil (DBH) pajak dari pemerintah pusat,” terang Turi kepada Mitrapost.com saat ditemui dikantornya kemarin.