Pati, Mitrapost.com – Berbeda dengan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang hanya menetapkan 4 formasi bagi penyandang disabilitas di suatu instansi. Untuk Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru berikan hak bagi penyandang disabilitas untuk melamar pada formasi instansi manapun.
Bahkan pelamar yang merupakan penyandang disabilitas memperoleh penambahan nilai 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis. Asalkan sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan Jabatan yang dilamar.
“Penyandang disabililitas bisa melamar di semua formasi, baik PPPK Guru maupun PPPK Non Guru, “ tandas Kepala Bidang (Kabid) Formasi dan Jabatan, Badan Kepegawaian, Pelatihan, dan Pendidikan (BKPP) Kabupaten Pati, Rizki Hermanu saat dihubungi Mitrapost.com, Senin (5/7/2021).
Ia menambahkan jika ketentuan penyandang disabilitas bagi pelamar PPPK Guru dan PPPK Non Guru berbeda. Hal tersebut telah tertera pada Pengumuman Nomor : 800/2687/2021 yang diterbitkan BKPP Kabupaten Pati.