Langgar Protokol PPKM Darurat Bisa Kena Denda Jutaan hingga Sanksi Pidana

Pati, Mitrapost.com – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sekaligus Bupati Kabupaten Pati, Haryanto menegaskan bagi pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bisa dikenai hukum pidana.

Haryanto mengatakan pemberlakuan hukum pidana dilakukan pemerintah sebagai pemenuhan kewajiban negara untuk melindungi seluruh warga negaranya, dan memberi efek jera kepada para pelanggar.

PPKM Darurat ada sanksinya pidana sesuai undang-undang KUHP karantina. Kita memberlakukan itu karena kemarin belum ada sanksi pidana. Ada 4 sanksi dari Mendagri jadi tak hanya denda. Kita nggak tanggung-tanggung kita sangat terpaksa itu,” kata Bupati Pati saat ditemui dalam peninjauan vaksinasi PT Garudafood kemarin.

Sanksi UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan di Pasal 93 tercantum. Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.