Pemutusan Kerja Sepihak, Buruh PT Golden Prima Sentosa Ajukan Gugatan

Semarang, Mitrapost.com – Mantan karyawan PT Golden Prima Sentosa mengajukan gugatan terhadap bekas perusahaan tempat mereka bekerja. Sebanyak 17 buruh mengajukan gugatan ke pengadilan Hubungan Industrial Semarang pada Rabu (7/7/2021).

Dalam pengajuan gugatan tersebut, sebanyak 22 buruh didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Rumah Pejuang Keadilan Indonesia (LBH Rupadi).

Permasalahan timbul disebabkan karena pekerja, Lufiyanto dkk tidak mau menerima kebijakan perusahaan penetapan kenaikan target produksi dan penggantian posisi pekerja. Hal ini dinilai oleh perusahaan telah menolak perintah atasan sehingga muncul pemutusan hubungan kerja.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh buruh yang telah bekerja mulai dari 3 tahun hingga 9 tahun lamanya. Para buruh menuntut kejelasan perusahaan yang telah disampaikan melalui surat dengan Nomor 07/SK.LBHRUPADI/XI/2020

Baca Juga :   Genap Satu Tahun, LBH Rupadi Sudah Tangani Puluhan Kasus

“Dalam pokok perkara penggugat berisikan pembatalan pemutusan kontrak sepihak yang dilakukan oleh tergugat, penyitaan tanah dan bangunan yang terletak di KIC Jl. Gatot Subroto Blok IX D No. 10, Kota Semarang, Jawa Tengah,” tulis Tim Kuasa Hukum LBH Rupadi dalam rilis tertulis.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati