Kantor Imigrasi Pati Hanya Layani Pengajuan Paspor Darurat

Pati, Mitrapost.com – Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kantor Imigrasi Kelas I non TPI Kabupaten Pati menutup sementara layanan keimigrasian tatap muka.

Langkah tersebut mendukung program pemerintah untuk memutus Covid-19 di Kabupaten Pati.

Kendati demikian, Raden Susetyo selaku Kepala Seksi Informasi Kantor Imigrasi Pati menyebut pihaknya  masih melakukan layanan paspor untuk yang sifatnya darurat. Itupun secara on call melalui petugas di nomor 0813-8538-6766 (Deny Arli Asmara) dan 0811-1598-707 (Farhan Ferdiansyah).

“Yang sifatnya darurat seperti ada petugas perlu melakukan tugas keluar seperti tenaga medis dan pemerintah kaitannya tentang kesehatan. ekstra kru pilot, dokter mau keluar negeri atau jajaran pemerintah. Kita standby untuk memberikan paspor tersebut,” kata Susetyo kepada Mitrapost.com melalui sambungan telepon, Kamis (8/7/21).

Baca Juga :   Persit KCK Cabang XXXIX Dim 0718 Gelar Kegiatan Jumat Berkah

Layanan izin tinggal dan status keimigrasian kepada warga negara asing masih dibuka seperti biasa namun secara online.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati