Kemenag Pati Instruksikan Pegawai Tidak Menjadi Penyelenggara Hari Kurban

Pati, Mitrapost.com – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ali arifin menginstruksikan jajaran pegawainya, baik PNS maupun Non PNS yang bertempat tinggal di zona oranye dan merah pesebaran Covid-19 untuk melaksanakan salat Iduladha di rumah masing-masing.

Ali juga mengimbau jajarannya, agar tak terlibat dalam kepengurusan penyelenggaraan ibadah di desa atau tempat binaan.

“ASN dan Penyuluh non PNS tidak sebagai imam sebagai khotib sebagai makmum di tempat ibadah di zona merah atau orange sesuai surat edaran menteri agama.Tidak menjadi penyelenggara Iduladha di zona merah atau oranye,” kata Ali saat video conference dengan pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Pati.

Hal ini dilakukan sebagai dukungan Kemenag terhadap instruksi presiden tentang Pemberlakukan Pembatasan kegiatan masayarakat (PPKM) Darurat. Serta aktualisasi dari Surat Edaran (SE) Kementerian Agama tentang Peniedaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha di Wilayah Pemberlakukan PPKM Darurat.