Soal Larangan Cantrang, Dinlutkan Rembang: Sosialisasinya Tidak Mudah

Rembang, Mitrapost.com – Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) no. 18 tahun 2021 tentang Penempatan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Laut Lepas. Serta Penataan Andon Penangkapan Ikan, yang intinya adalah melarang penggunaan cantrang sebagai alat penangkapan ikan.

Merespons kebijakan tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan (Dinlutkan) Kabupaten Rembang kembali akan mencoba sosialisasi kepada para nelayan. Sugiyarto, Kepala Bidang Kenelayanan Dinlutkan Rembang mengaku, saat ini pihaknya masih memikirkan cara sosialisasi yang efektif. Pasalnya, kebijakan terbaru ini bertolak belakang dengan peraturan menteri sebelumnya.

Baca Juga :   Meski Resesi, Dewan Optimis Sektor Pertanian dan Perikanan Pati Masih Aman

“Kami ini kan masih masa transisi juga. Waktu Bu Susi Pudjiastuti cantrang dilarang, terus di era Pak Edhy Prabowo dilonggarkan. Nah sekarang dilarang lagi. Jadi sosialiasinya nggak mudah,” tuturnya saat dihubungi lewat sambungan telepon, Kamis (8/7/2021).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati