Langgar Aturan PPKM Darurat, Polisi Amankan Enam Warga Rembang

Rembang, Mitrapost.com – Petugas kepolisian bawa enam orang warga ke Mapolres Rembang karena dianggap melanggar kebijakan PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Rembang. Hal itu terjadi saat petugas melakukan operasi pendisiplinan aturan PPKM Darurat pada Jumat (9/7/2021) malam.

Enam orang tersebut terdiri dari empat orang pemilik warung makan dan angkringan, serta dua orang pelayan warung. Mereka digelandang dari 4 warung yang berbeda.

“Ada empat tempat kejadian perkara (TKP), semuanya di Kecamatan Kota Rembang. Dari 4 TKP, kami memintai keterangan sebanyak empat orang pemilik warung dan dua orang pelayan,” papar Kanit Idik III Satreskrim Polres Rembang, Ipda Widodo Eko Prasetyo pada Jumat (9/7/2021).

Sejumlah tempat yang dilakukan sidak petugas yakni angkringan Petangkringan, warung makan Kurnia, warung kopi Feryl, dan warung kopi Anyer.

Baca Juga :   Pasca Diterpa Bencana, DPUTARU Rembang Mulai Lakukan Perbaikan

“Pelanggarannya di sini yaitu, pada saat kita melaksanakan kegiatan di 4 TKP ini masih melayani pelanggan. Padahal aturannya sudah jelas, warung kopi, warung makan tidak boleh makan di tempat. Sehingga menimbulkan kerumunan,” terangnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati