Pati, Mitrapost.com– Ditengah lonjakan kasus Covid-19, beredar narasi hadis nabi yang menyebutkan bahwa malapetaka atau wabah tidak bisa menyebar di lingkungan masjid.
Statemen ini dipakai oleh kalangan tertentu, agar bisa melaksanakan salat berjamaah dan pengajian di masjid meski pemerintah telah menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Lintal Muna, Ketua Pimpinan Daerah Aisyiyah Kabupaten Pati dan Ketua Majelis Tabligh Aisyiyah Jawa Tengah menyatakan bahwa, hadis yang dimaksud adalah hadis dhaif atau lemah dan tidak bisa dijadikan pegangan.
“Kalau dalam masa pandemi tidak apa-apa beribadah di rumah. Ada beberapa hadis menyebutkan dalam beribadah kalau ada malapetaka, ada virus dan sebagainya tidak bisa menjangkau masjid. Hadistnya semua hukumnya dhaif tidak bisa buat pegangan, sudah dikaji di majelis tajdid dan tarjih Muhammadiyah” katanya kepada Mitrapost.com saat ditemui belum lama ini.
Diterangkan bahwa hadist dhaif, bukanlah hadis palsu. Hadis dhaif dinisbahkan kepada nabi Muhammad, namun periwayat hadisnya tidak mempunyai hafalan yang kuat dan dipertanyakan kredibilitasnya. Sehingga apa yang keluar dari periwayat hadis dhaif, tidak bisa dijadikan menjadi hukum.