Grobogan, Mitrapost.com – Apotek yang menjual obat melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) akan ditindak secara tegas.
Terutama di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal tersebut dikarenakan dapat merugikan masyarakat yang sedang membutuhkan.
Pernyataan ini diungkapkan oleh bupati Grobogan Sri Sumarni pada (11/7/2021). Ia menegaskan, bagi apotek yang menjual obat melebihi HET akan diberikan tindakan tegas, serta akan diproses secara pidana.
“Jangan sekali kali melakukan segala upaya, mengambil kesempatan dalam kesempitan pada masa darurat ini. Tindakan penimbunan oksigen bahkan menjual obat obatan melebihi harga eceran tertinggi atau HET, dan tindakan melanggar hukum lainnya, akan kami tindak tegas dan diproses secara pidana. Siapa pun bagi oknum yang bermain-main di tengah pandemi Covid-19,” tegas bupati, saat konferensi pers di Pendapa kabupaten setempat, Minggu (11/7/2021).
Terutama saat ini, kabupaten Grobogan masuk ke dalam zona merah. Berdasarkan catatan yang ada per (11/7/2021), sebanyak 503 orang positif. 141 diantaranya menjalani isolasi mandiri, sedangkan sisanya dirawat di rumah sakit. Bahkan BOR di rumah sakit mencapai 91,36 persen.
Dengan situasi masih dalam masa pandemi, bupati meminta masyarakat untuk patuh menerapkan protokol kesehatan. Serta meminta apotek setempat tidak memanfaatkan situasi yang ada. Salah satunya adalah menjual obat ataupun oksigen melebihi HET.
“Saat ini sedang ditangani pihak berwajib. Ini menjadi perhatian bagi kita semuanya baik perorangan maupun pelaku usaha bidang kesehatan atau usaha bidang lainnya. Penekanan saya sekali lagi untuk semua masyarakat Grobogan, jangan mengambil kesempatan dalam kesempitan di masa darurat pandemi ini. Tetap semangat, selalu bergotong royong aktifkan Jogo Tonggo. Jangan panik pemerintah akan terus hadir di masyarakat,” bebernya.
Ia menekankan bahwa pihaknya akan berupaya untuk mencegah penjualan obat dengan harga tinggi, yang dinilai dapat merugikan masyarakat.
Berdasarkan keterangan Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi, menyebut bahwa salah satu apotek yang menjual obat melebihi HET telah melakukan tindak pidana perlindungan konsumen dan Undang- undang kesehatan. Pihaknya pun memberikan penindakan terhadap apotek tersebut.
“Kita melakukan penindakan terkait apotek yang menjual obat jenis azithromycin dihydrate 500 miligram yang sesuai HET Rp 1.700 per butir, atau per strip isi 10 dengan harga Rp 17.000, namun oleh yang bersangkutan dijual Rp 100 ribu per strip. Nah itu melebihi HET yang ditentukan pemerintah,” jelasnya. (*)
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Mila Candra
Komentar