Pati, Mitrapost.com – Kabupaten Pati tak memperpanjang kontrak produk asuransi nelayan dengan PT. Jasa Asuransi Indonesia (Persero) atau Jasindo.
Sholeh, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pati mengungkapkan, kontrak program asuransi nelayan dengan PT. Jasindo berakhir pada bulan Juni 2021.
Tidak berlanjutnya kerjasama ini disebabkan oleh dua faktor. Diantaranya karena para nelayan kesulitan melengkapi syarat administrasi penerimaan asuransi.
Tahap-tahap penerimaan asuransi ini meliputi Persiapan, Sosialisasi, Pendataan dan Verifikasi, Pengusulan Calon Penerimaan Asuransi, Validasi, Penetapan Penerima Asuransi, dan Pengajuan dan Pembayaran Klaim.
Pada poin validasi, para nelayan harus mengirimkan kronologi kejadian disertai foto batu nisan, foto mayat, dan surat Keterangan dari desa.
Alasan kedua, karena pencairan atas klaim yang diajukan nelayan sering molor. Sholeh mengatakan, proses pencairannya bisa memakan waktu 3-5 bulan.