Pati, Mitrapsot.com – Saat PPKM Darurat Pemerintah Kabupaten Pati mengeluarkan aturan tentang pelaksanaan penyembelihan kurban. Masyarakat dianjurkan untuk menyembelih hewan kurbannya di tempat pemotongan hewan (TPH).
Hal itu dilakukan untuk meminimalisir kerumunan dan menjaga ketertiban di tengah masyarakat saat perayaan Iduladha dan penyembelihan hewan kurban berlangsung.
Namun, masalah ketersediaan TPH di Pati sangat minim bahkan di tingkat kecamatan tak semuanya ada.
Hal ini diungkapkan oleh Ahmad Muthoza, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pati dalam zoom meeting rapat koordinasi Pelaksanaan SE Menteri Agama Nomor 17 tahun 2021.
“Kami telah lakukan rapat koordinasi dengan Kecamatan, melibatkan takmir masjid, dan kepala desa di Kecamatan Pati. Terkait TPH, di Pati keberadaannya sangat terbatas hanya satu itupun tidak begitu aktif,” ungkap Thoza, Kamis (15/7/2021).
Senada dengan Ahmad Muthoza, Moh Roni, Penyuluh Agama Islam fungsional Kecamatan Tambakromo juga menyebut di kecamatannya tidak terdapat TPH.