Pati, Mitrapost.com – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pati, Ali Arifin meminta masyarakat legowo dan menerima keputusan pemerintah tentang pelaksanaan salat Iduladha di rumah.
Ali Arifin menyebut, keputusan ini juga tertuang dalam Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 yang diterbitkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Surat Edaran tersebut berisi tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat. Hari raya Iduladha 10 Dzulhijjah 1442 H dipastikan bertepatan Selasa (20/7/2021) mendatang.
“PPKM Darurat ini, kita diminta menghindari kerumunan. Jadi untuk sementara ya salatnya memang di rumah. Ini tugas kita untuk melindungi keluarga dan saudara-saudara kita semua (dari wabah Covid-19),” ujarnya ketika diwawancarai awak media di Pendopo Kabupaten Pati, Rabu (14/7/2021) kemarin.
Ali Arifin menambahkan, pelaksanaan penyembelihan hewan dan distribusi daging kurban juga diatur sedemikian rupa supaya tidak menimbulkan kerumunan.