Pati, Mitrapost.com – Syarat khusus bagi pelamar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk formasi jabatan tenaga kesehatan (nakes), wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR).
Pelamar formasi jabatan nakes wajib melampirkan STR bukan internship, sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku saat pendaftaran. Hal ini dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertera pada STR.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 980 Tahun 2021 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional Kesehatan Dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021.
Perlu diketahui, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati membuka lowongan formasi jenis jabatan nakes sebanyak 312 formasi ASN. Mereka diantaranya 145 alokasi CPNS dan 167 alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Formasi dan Jabatan BKPP Kabupaten Pati, Rizki Hermanu, Pemerintah Kabupaten Pati membuka sebanyak 201 formasi CPNS pada tahun anggaran 2021.