Mitrapost.com – Pemerintah kota pekalongan telah menyediakan tempat isolasi mandiri terpusat bagi warga positif Covid-19 dengan gejala ringan atau orang tanpa gejala (OTG) di kota Pekalongan.
Berdasarkan penuturan dari Kepala Dinas Kesehatan melalui Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan, Mei Lestariningrum mengungkapkan, bagi warga yang membutuhkan informasi terkait tempat isolasi terpusat dapat menghubungi Puskesmas terdekat atau Dinas Kesehatan.
“Masyarakat yang membutuhkan informasi lengkap terkait isolasi terpusat, (juga) bisa menghubungi Dinas Kesehatan melalui dr Endah Dewianasari 0858 7901 3221,” terang Mei, saat ditemui di kantornya, Kamis (15/7/2021).
Ia menuturkan, terdapat persyaratan administrasi yang perlu dilengkapi masyarakat. Diantaranya adalah fotokopi KTP atau surat domisili menetap di Kota Pekalongan.
Selain itu, juga harus menyertakan hasil tes swab PCR atau antigen yang menunjukan terkonfirmasi positif Covid-19, serta bersedia menjalani SOP isoman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.