Semarang, Mitrapost.com – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyatakan, terkait penyembelihan hewan kurban diimbau untuk tidak menimbulkan kerumunan.
Panitia juga diharapkan untuk memperhatikan upaya penekanan risiko penularan Covid-19. Sehingga pihaknya mengeluarkan kebijakan khusus yang berkaitan dengan penyembelihan hewan kurban. Ia juga menekankan, tidak adanya kerumunan yang dapat menimbulkan klister baru.
“Yang penting teknisnya, jangan sampai penyembelihan terjadi kerumunan dan menjadi klaster baru,” ujar Hendi
Dalam SE yang dikeluarkan Pemkot Semarang terkait penyembelihan hewan kurban, juga mengatur sejumlah persyaratan jika masyarakat akan menyembelih hewan kurban di lingkungan masjid.
Diantaranya adalah, panitia harus berasal dari lingkungan tempat tinggal yang samaw, serta dalam kondisi sehat.
Sedangkan bagi petugas yang berasal dari luar kota, harus memiliki surat keterangan bebas Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil swab antigen 1×24 jam sebelum hari H penyembelihan.