Mitrapost.com – Layanan perpustakaan milik Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Dinarpus) Kota Pekalongan ditutup sementara.
Penutupan tersebut berhubungan dengan kebijakan pemerintah terkait perpanjangan masa PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinarpus melalui Pengelola IT Perpustakaan Kota Pekalongan, Muhammad Rizki.
Untuk sementara, layanan pinjam dan perpanjangan buku akan dilakukan melalui online, dengan menggunakan aplikasi ipekalongankota dan Whatsapp Gateway ‘Sinau Buku’ atau sistem informasi notifikasi buku.
“Per hari ini (21/7) sampai 25 juli layanan perpustakaan masih ditutup. Bagi masyarakat atau pemustaka yang masih memiliki tanggungan pinjaman, bisa melakukan perpanjangan buku melalui WA Gateway. Selama PPKM ini, kami tidak menerapkan sanksi skorsing bagi pemustaka yang telah habis tanggal peminjaman,”ungkap Rizki di Kantor Perpustakaan Kota Pekalongan, Jalan Jetayu no 2, Rabu (21/7/2021).
Masyarakat bisa melakukan perpanjangan masa pinjaman buku melalui WA Gateway di nomor 085-60000-47-88. Kemudian, kirim pesan dengan format RENEW#Barcode.