Empat Napi di Pati Kembali Lakukan Tindak Pidana Selama Program Asimilasi

Pati, Mitrapost.com – Krismiyanto Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pati merinci selama tiga kali program Asimilasi Rumah sebanyak 4 Narapidana (Napi) kembali melakukan tindak pidana.

Kendati demikian, Kris menyebut angka tersebut cenderung kecil dibandingkan dengan ratusan Napi yang telah dirumahkan. Hal ini juga menunjukkan bahwa program asimilasi rumah cukup efektif diberlakukan.

“Jadi dari rata-rata di Indonesia kita termasuk berhasil karena dari ribuan hanya beberapa orang (yang kembali melakukan tindak pidana). Tapi masukan masyarakat tetap ada. Kok ada yang mengulang kembali? Tapi dari masukan tersebut dievaluasi terus aturannya,” ungkap Kris kepada Mitrapost.com.

Kris mengurai, pada program Asimilasi Rumah pertama selama periode Bulan April hingga Agustus, sebanyak 3 orang Napi kembali melakukan tindak pidana dengan kasus pencurian.

Baca Juga :   10 Armada Mudik Gratis Pemkab Pati Dilepas Pagi Ini

“Dari permen pertama dari 280 orang (yang diasimilasi) gagal 3 kasus pencurian melanggar Pasal 363 KUHP (pencurian) di Semarang, Kudus, dan Pati,” terang Kris.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati