PPKM Diperpanjang, Boleh Makan di Tempat Maksimal 20 Menit

Pati, Mitrapost.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang. Sebelumnya, pemerintah pusat memperpanjang PPKM hingga tanggal 25 Juli 2021. Namun, pada hari terakhir perpanjangan, kemarin, pemerintah kembali memperpanjang hingga tanggal 2 Agustus.

Bupati Pati Haryanto mengatakan dalam perpanjangan PPKM level empat ini, pihaknya memperbolehkan melayani makan di tempat bagi warung makan, restoran, pedagang kaki lima, warung dan sejenisnya.

Hal ini berdasarkan Instruksi Mendagri terkait perpanjangan PPKM level 4 dan 3 itu terbit dengan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam intruksi itu, kata Bupati, tidak banyak perubahan dibandingkan kebijakan PPKM Darurat atau PPKM level empat yang lalu. Pihaknya masih melakukan berbagai pembatasan kegiatan masyarakat.

Baca Juga :   Sempat Kecewa, Tak Satupun Petani Juwana Ikut Asuransi Pertanian

“Aktivitas yang ada masih kemarin. Ada sekolahan yang mau buka tetapi ya tetap ndak bisa,” ujar Haryanto dalam Rapat Koordinasi menyikapi perpanjangan PPKM level empat di Pendopo Kabupaten Pati, Senin (26/7/2021).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati