Mitrapost.com – Kasus penimbunan obat Covid-19 Azithromycin di PT ASA, Kalideres, Jakarta Barat berhasil dibongkar oleh Polres Metro Jakarta Barat. Pihaknya akan membeberkan pelaku penimbunan dalam waktu dekat.
Menurut keterangan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, pihaknya akan melakukan konferensi pers untuk mengungkap tersangka kasus penimbunan beberapa hari ke depan.
“Mudah-mudahan, dalam satu atau dua hari lagi kita bisa sampaikan,” ujar Kombes Pol Ady Wibowo melansir PMJ News, Rabu (28/7/2021).
Ady menjelaskan penetapan tersangka dilakukan usai pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan ahli.
Saksi tersebut terdiri dari enam orang saksi fakta dan 4 saksi ahli, mulai dari ahli pidana, ahli Kementerian Perdagangan, ahli BPOM, hingga ahli Perlindungan Konsumen.
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga, mengamankan sejumlah barang bukti berupa kamera CCTV dan CPU yang diamankan dari gudang PT ASA juga sebelumnya telah dibawa ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk diteliti lebih lanjut.