Pulihkan Ekonomi, Terdapat Penyesuaian Kebijakan Pasar Tradisional

Mitrapost.com – Sebagai langkah untuk memulihkan ekonomi, terdapat penyesuaian kebijakan pasar tradisional yang ada di kota Pekalongan.

Plt Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop-UKM), Joko Purnomo menyampaikan bahwa dalam kebijakan baru ini, seluruh pasar rakyat yang ada di kota Pekalongan diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB.

“Dalam Inwal nya, Pasar (pasar rakyat, swalayan, toko kelontong, dan supermarket) yang menjual barang-barang kebutuhan pokok di seluruh pasar boleh dibuka sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 25 persen,” ungkap Joko di ruang kerjanya baru-baru ini.

Sedangkan untuk pasar rakyat, pihaknya mengimbau untuk beroperasi hingga pukul 14.00 WIB. Hal ini menyebabkan terjadinya penurunan pengunjung. Dalam kebijakan yang baru, pasar diperbolehkan buka hingga pukul 15.00 WIB.

Baca Juga :   Pemkot Pekalongan Beri Tindakan Tegas Bagi Penimbun Obat Terapi Covid-19

“Kami sejak awal menghimbau untuk jam operasional pasar yang tidak menjual kebutuhan sehari-hari seperti sembako dibuka sampai pukul 14.00 WIB saja. Untuk kapasitas, dengan kondisi PPKM ini, Jumlah pengunjung mengalami penurunan,” imbuhnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati