Kemenag Kembali Terapkan Kebijakan Keringanan UKT Mahasiswa PTKN

Mitrapost.com – Bantu para mahasiswa yang kesulitan ekonomi di masa pandemi, Kementerian Agama membuat kebijakan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) Tahun Akademik 2021/2022.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdani di Jakarta, Sabtu (31/7/2021).

“Pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi ekonomi keluarga, termasuk keluarga mahasiswa PTKN.  Karenanya, kami tahun ini kembali menerapkan kebijakan memberikan keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT),” kata Ali Ramdani.

Penerapan kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Wabah Covid19 sebagaimana telah diubah dengan KMA Nomor 81 Tahun 2021 tentang Perubahan atas KMA Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan UKT pada PTKN atas Dampak Wabah Covid-19.

Baca Juga :   Belum Ada Formasi Guru Agama di PPPK Kemenag Harus Cepat Bertindak

“Kemenag ingin memastikan kelancaran pembayaran UKT dan meminimalisir angka putus kuliah mahasiswa pada PTKN,” terang pria yang akrab disapa Dani ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati