Pati, Mitrapost.com – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati khawatir pendapatan asli daerah (PAD) yang dikelola pihaknya mengalami penurunan. Permintaan keringanan retribusi pasar dari para pedagang pun sulit terealisasikan.
Sebelumnya, pedagang pasar meminta keringanan dalam pembayaran retribusi pasar. Hal ini dikarenakan omzet mereka mengalami penurunan akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kepala Disperindag Kabupaten Pati Hadi Santosa mengaku belum menerima permohonan keringanan retribusi pasar. Meskipun demikian, permintaan keringanan retribusi pasar ini sudah didengarnya di media sosial.
Bila ada pengajuan permohonan ini, pihaknya siap mengakomodir. Meskipun demikian, ia tidak bisa berjanji dapat memenuhi permohonan para pedagang. Lantaran pihaknya juga ditargetkan memberikan pendapatan daerah.
“Sampai saat ini memang belum ada pengajuan keringanan retribusi pasar dari pedagang. Tetapi kami sudah mendengar dan membaca dari media sosial, nanti kita pertimbangkan. Tapi nanti keputusan tim. Karena Disdagperin juga ditarget dan targetnya tidak main-main,” ungkap Hadi saat ditemui di Pendopo Kabupaten Pati, Senin (2/8/2021) lalu.