Diskominfo Pati Usung Campursari sebagai Media Edukasi Bahaya Rokok Ilegal

Pati, Mitrapost.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pati kembali mengusung budaya dalam rangkaian sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang berlangsung pada Kamis (29/7/2021) lalu. Kali ini campursari menjadi salah satu media untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya rokok ilegal.

Acara yang berlangsung di tengah masa Pandemi Covid-19 memaksakan kegiatan tersebut digelar secara virtual untuk menghindari kerumunan. Seluruh kegiatan sosialisasi disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Diskominfo Kabupaten Pati.

Sosialisasi tersebut mendatangkan narasumber dari Kantor Bea Cukai Kudus, yakni Dwi Prasetyo Rini dan Taswito dan juga Dinas Kesehatan Kabupaten Pati.

Menurut penjelasan Taswito, ada beberapa jenis rokok ilegal yang beredar di pasaran. Yakni rokok polos (rokok tanpa pita cukai), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukannya.

Baca Juga :   Balada Cinta Segitiga Hingga Korban Nyawa, Pelaku Kabur 2 Tahun Berhasil Ditangkap

Beberapa contoh rokok ilegal juga dihadirkan agar masyarakat bisa lebih jelas dengan wujud rokok ilegal. Saat ini sebagian besar rokok ilegal yang beredar di pasaran adalah yang berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati