BPBD Alokasikan Dana Rp325 Juta Tanggap Darurat Bencana Kekeringan

Blora, Mitrapost.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten Blora alokasikan dana sebesar Rp325 juta dalam penetapan status tanggap darurat bencana kekeringan.

Kepala Pelaksana BPBD Blora Hadi Praseno, S.Sos menjelaskan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Blora Nomor : 050/326/2021 tentang penetapan status tanggap darurat bencana kekeringan di wilayah Kabupaten Blora tahun 2021 bahwa status tanggap darurat sebagaimana yang dimaksud meliputi 171 desa pada 14 kecamatan di Kabupaten Blora.

Adapun keputusan tersebut berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2021 sampai dengan 30 November 2021.

“Keputusan itu berlaku mulai pada tanggal ditetapkan (2 Agustus 2021). Terkait anggaran kekeringan Rp325 juta,” jelasnya, di Blora, Senin (9/8/2021).

Adapun biaya yang timbul dari akibat ditetapkannya keputusan bupati, , dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2021, Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2021, serta Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Blora tahun anggaran 2021.