Semarang, Mitrapost.com – Kota Semarang kini masuk dalam PPKM Level 3. Sektor wisata dan hiburan pun mendapat kelonggaran.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang, Indriyasari menuturkan bahwa pembukaan sektor wisata ini tetap terdapat peraturan.
Pihaknya akan menguji coba terlebih dahulu dengan pembatasan pengunjung maksimal 25 persen sesuai arahan Wali Kota Semarang dengan penbatasan jam operasional maksimal pukul 20.00 WIB.
Dimana pengunjung tempat wisata dan hiburan harus sudah mendapatkan vaksinasi dengan menunjukkan barcode di aplikasi Peduli Lindungi.
“Kami harap ini dipatuhi,” pinta Iin, sapaan akrabnya, Rabu (18/8).
Disbudpar pun langsung melakukan rapat dengan para pengelola tempat hiburan dan pariwisata diantaranya destinasi wisata, desa wisata, karaoke, SPA, bar and longue, dan bioskop.
Pihaknya pun melakukan peninjauan di dua sektor yang Kembali dibuka tersebut. Selain itu, pengelola harus siap dengan aplikasi Peduli Lindungi. Serta melakukan pembatasan jumlah pengunjung.