Pekalongan, Mitrapost.com – Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) diharapkan dapat mengembangkan usaha di tengah pandemi.
Pada sebelumnya, Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop-UKM) Kota Pekalongan kembali mengusulkan sebanyak 1.000 pelaku usaha kecil atau UMKM untuk mendapatkan BPUM senilai Rp1,2juta.
Pada awal tahun 2021, Dindagkop-UKM juga telah mengusulkan sebanyak 9.009 UMKM. Namun tidak semuanya mendapatkan bantuan tersebut, karena dinilai tidak memenuhi syarat administrasi.
“Alhamdulilah, awal tahun kami usulkan dan menerima SK dari Kementerian Koperasi dan UKM RI sejumlah 16.254 UMKM untuk mendapatkan bantuan. Tetapi tidak semuanya mendapatkan, sebab biasanya mereka yang tidak mendapatkan itu dikarenakan tidak memenuhi syarat administrasi. Seperti NIK tidak sesuai,” ungkap Plt kepala Dindagkop-UKM, Joko Purnomo ST belum lama ini.
BPUM diberikan, salah satunya untuk meringankan beban para pelaku usaha kecil. Selain itu, juga diharapkan dengan adanya bantuan ini sebagai modal kerja membuat usaha dan juga mengembangkan usaha di tengah pandemi.