Tentang Kehalalan Vaksin, Muhammadiyah Pati Menyesuaikan Kebijakan MUI

Pati, Mitrapost.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah melakukan uji halal terhadap tiga vaksin Covid-19 yang diimpor ke Indonesia diantaranya Vaksin Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm.

MUI menetapkan fatwa kehalalan vaksin didasarkan pada tiga hal yaitu, bahan, baik bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong harus halal. Kedua, proses produksi halal harus dijamin tidak terkontaminasi dengan najis. Ketiga, adanya sistem dalam perusahan yang menjamin kehalalan mulai dari hulu sampai hilir.

Diketahui dalam uji tersebut hanya vaksin Sinovac dinyatakan halal, sementara untuk jenis AstraZeneca dan Sinopharm keduanya ditetapkan haram. Kendati demikian vaksin berbahan baku haram tersebut boleh digunakan karena kondisi yang mendesak.

Mengenai fatwa tersebut, PD Muhammadiyah Kabupaten Pati menyesuaikan keputusan yang disampaikanm MUI. Pimpinan Daerah Aisyiyah Kabupaten Pati Lintal Muna mengatakan meski ada empat pilihan vaksin yang dipakai di Kabupaten Pati penggunaan vaksin berbahan baku haram sifatnya masih dikategorikan kondisi mendesak.