Kasus Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Penyidik Temukan Tindak Pidana

Mitrapost.com – Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus kebakaran lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten naik ke tingkat penyelidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan penyidik telah menemukan dugaan pidana dalam kasus tersebut seperti yang disebutkan dalam Pasal 187 dan 188 KUHP terkait Kesengajaan serta Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian.

“Sekarang sudah ditemui pidananya,” ujar Yusri kepada wartawan di RS Polri, Jumat (10/9/2021).

Yusri menyebut, pihaknya tengah menyiapkan langkah kedepan berupa kelengkapan berkas guna menetapkan tersangka dari peristiwa yang menewaskan 44 orang warga binaan tersebut

“Melengkapi berkas dan mengumpulkan barang bukti untuk menentukan tersangka,” tukasnya.

Diketahui sebelumnya, penyidik telah melakukan gelar perkara usai memeriksa 22 orang saksi terkait dengan kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang yang terjadi pada Rabu (8/9/2021) pukul 01.50 WIB.

Baca Juga :   Empat Ruko di Bekasi Terbakar, Kerugian Hingga Ratusan Juta Rupiah

Hasil pemeriksaan beserta barang bukti yang diamankan menunjukkan kasus ini naik ke tingkat penyidikan dari penyelidikan sebelumnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati