Komite Sekolah Diminta Tak Galang Dana ke Siswa hingga Pandemi Berakhir

Pati, Mitrapost.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati, Winarto angkat bicara terkait banyaknya dugaan pungutan iuran sekolah di tengah pandemi Covid-19.

Winarto menegaskan, secara regulasi, komite sekolah memang diperbolehkan melakukan penggalangan dana sukarela, hal ini mengacu pada Permendikbud No.75 tahun 2014 tentang Komite Sekolah. Ia menegaskan penggalangan berupa uang, barang atau jasa yang dimaksud tersebut tidak boleh bersifat memaksa. Bantuan berbentuk sumbangan, bukan pungutan.

“Di regulasi Permendikbud 75 tahun 2014 sekolah memungut dari murid atau siswa itu tidak boleh. Mengharuskan mengikat itu tidak boleh, misalnya memungut dana kalau tidak bayar tidak boleh masuk atau tidak bisa dapat rapor, pungutan yang seperti itu tidak boleh. Yang diperbolehkan adalah sumbangan sukarela, bahkan tugas komite di situ menghimpun dana,” ujar Winarto kepada Mitrapost.com saat ditemui di pendopo Setda Pati, Selasa (14/9/2021).