57 Pegawai KPK Gagal ASN Dipecat per 30 September 2021

Jakarta, Mitrapost.com – 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) diberhentikan per 30 September 2021. Enam orang pegawai di antaranya adalah mereka yang tak mau mengikuti diklat bela negara.

“Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, tapi tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi ASN. Sehingga akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 september 2021,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (15/9).

Ia melanjutkan jika pemberhentian dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021.

Baca Juga :   Tiga Saksi Kasus Korupsi Pemkab Lampung Utara Diperiksa KPK

Ia memberikan kesempatan pada 3 pegawai KPK yang bertugas di luar negeri untuk mengikuti asesmen TWK.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan aturan turunannya. Pihaknya menjalankan proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati