Jakarta, Mitrapost.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi kepada jajarannya terkait penyampaian pendapat masyarakat ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan ke daerah.
Ia menginstruksikan agar jajaran kepolisian di setiap daerah dapat menyikapi warga secara humanis jika ada yang menyampaikan aspirasi.
Instruksi tersebut disampaikan Jenderal Sigit lewat surat telegram Kapolri dengan nomor: STR/862/IX/PAM.3./2021 tertanggal 15 September 2021. Surat telegram ditandatangani oleh Asops Irjen Sugianto atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono membenarkan surat berisi instruksi Kapolri tersebut. Ia menyebut surat tersebut terbit menyusul adanya sejumlah kejadian saat Jokowi berkunjung ke daerah.
“Saya mau menyampaikan arahan Pak Kapolri berkaitan dengan adanya beberapa kejadian saat kunjungan Presiden RI ke berbagai wilayah,” tandas Irjen Argo Yuwono.
Argo mengatakan bentuk aksi penyampaian aspirasi yang terjadi beberapa hari belakangan. Salah satunya yakni saat Presiden Jokowi berkunjung ke Waduk Sekampung di Lampung.
“Jadi ada beberapa kejadian seperti di Lampung saat Presiden melakukan kunjungan peresmian waduk Sekampung di Peringsewu pada 2 September 2021. Terdapat beberapa simpatisan eks ormas FPI atau alumni 212 di Lampung yang akan memasang spanduk atau poster,” ucap Argo.
Lebih lanjut, Argo mengatakan insiden serupa terjadi pada 7 September 2021 saat Presiden Jokowi berkunjung ke Blitar. Kala itu terdapat salah seorang warga yang menyampaikan aspirasi melalui poster.
Terdapat pula kejadian yang terbaru pada 13 September. Ketika Presiden Jokowi berkunjung ke Solo, terdapat 10 mahasiswa yang membawa spanduk dan poster.
“Pada 13 September terjadi saat Presiden RI melakukan kunjungan kerja di kompleks UNS dan terdapat 10 mahasiswa yang bawa spanduk dan poster,” pungkasnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com