Dishub Akan Sanksi Tegas Kendaraan Yang Melebihi Kapasitas

Semarang, Mitrapost.com – Sebagai langkah untuk meminimalisir kecelakaan, dinas perhubungan kota Semarang memberikan penyuluhan bagi operator angkutan barang, khusus, dan hewan.

Kasie Angkutan Barang, Khusus, dan Hewan, Dinas Perhubungan Kota Semarang, Andreas Catur Adi Kristianto mengungkapkan bahwa penyuluhan ini rutin dilakukan oleh Dishub.

Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman kepada operator yang tergabung dalam Organda Pelabuhan Tanjung Emas dan Aptrindo Kota Semarang.

Dengan adanya penyuluhan untuk operator angkutan barang, khusus dan hewan diharapkan Andre bisa menjaga keselamatan saat dalam perjalanan, serta memberikan rasa aman untuk pengendara lain.

Saat ini, di kota Semarang didominasi angkutan mengangkut sembako, pasir, batu, bahan bangunan, dan sebagainya. Angkutan barang harus memperhatikan kendaraannya sesuai standar.

Baca Juga :   Wali Kota Semarang Ajak Anak Muda Investasi Nama

“Driver saat menjalankan kendaraan harus betul-betuk safety mulai dari kelengkapan surat-surat, kendaraan laik jalan, dan harus memaruhi rambu lalu lintas. Mereka harus tahu bagaimana berlalu lintas yang baik. Tinggi tidak boleh melebihi 4,2 meter. Lebar tidak boleh melebihi 1,7 meter. Kalau berat, masing-masing kendaraan sudah ada standarnya di buku uji KIR,” jelasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati