Tersangka Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang telah Terkuak

Mitrapost.com– Tersangka kebakaran lapas kelas I Tangerang telah terkuak. Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya berencana menggadakan gelar olah perkara untuk menetapkan tersangka yang bertanggung jawab atas kebakaran yang terjadi.

“Senin atau Selasa kita bisa gelar perkara untuk menentukan tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dalam keterangan, Jumat (17/9/2021).

Tubagus menyatakan, penyidik sebelumnya telah menemukan tindakan melawan hukum kasus kebakaran lapas kelas I Tangerang.

Setelah mengetahui hal tersebut, penyidik mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran yang sesuai dengan Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP dan Pasal 359 KUHP.

Tubagus mengidentifikasi Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP berorientasi pada penyebab kebakaran. Sedangkan Pasal 359 pada dampak dari kebakaran. Dalam hal ini menyebabakan 49 narapidana tewas.

Baca Juga :   Kebakaran Kembali Terjadi di Juwana, Dua Rumah Hangus

“Jadi ada dua peristiwa yang menjadi obyek penyidikan dari penyidik pertama mengarah timbul api kenapa dipakai Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP karena nanti akan ditentukkan unsur kesengajaannya dan sebagainya. Kemudian Pasal 359 KUHP akibat materil adalah meninggal seseorang itulah arah penyidikannya,” tandas dia.

Artikel ini telah tayang di Liputan6.com dengan judul “Tersangka Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Diumumkan Pekan Depan”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati