1.796 Warga Pati Menjanda pada Tahun 2021, PA Pati: 60 Persen Karena Ekonomi

Pati, Mitrapost.com Pengadilan Agama Kelas I A Pati mencatat sebanyak 1.796 pasangan suami istri melakukan perceraian pada tahun 2021 ini. Data tersebut terjadi dari Januari 2021 hingga 23 September 2021 ini.

Mereka pun telah ditetapkan menjadi janda maupun duda lantaran perceraian gugat (yang diajukan istri) maupun perceraian talak (yang diajukan suami). Kebanyakan kasus perceraian ini diajukan pihak istri. Hal ini disebabkan suami tidak mampu memenuhi kebutuhan ekonominya.

Hakim Juru Bicara PA Pati, Sutiyo, mengungkapkan sekitar 60 persen kasus perceraian terjadi karena faktor ekonomi. Terlebih di masa pandemi Covid-19 ini ekonomi masyarakat sangat terdampak. Selain faktor ekonomi, sosial masyarakat juga berpengaruh dalam kandasnya hubungan rumah tangga suami istri.

Baca Juga :   Prakiraan Cuaca Kabupaten Pati, Sabtu 14 Agustus 2021

“Perceraian meningkat dibandingkan tahun yang sama. Faktor sosial masyarakat. Faktor ekonomi karena suaminya ndak kerja. Presentase 60 persen ekonomi,” ungkap Sutiyo kepada Mitrapost.com.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati