Pati, Mitrapost.com – Pengadilan Agama Kelas I A Pati mencatat sebanyak 1.796 pasangan suami istri melakukan perceraian pada tahun 2021 ini. Data tersebut terjadi dari Januari 2021 hingga 23 September 2021 ini.
Mereka pun telah ditetapkan menjadi janda maupun duda lantaran perceraian gugat (yang diajukan istri) maupun perceraian talak (yang diajukan suami). Kebanyakan kasus perceraian ini diajukan pihak istri. Hal ini disebabkan suami tidak mampu memenuhi kebutuhan ekonominya.
Hakim Juru Bicara PA Pati, Sutiyo, mengungkapkan sekitar 60 persen kasus perceraian terjadi karena faktor ekonomi. Terlebih di masa pandemi Covid-19 ini ekonomi masyarakat sangat terdampak. Selain faktor ekonomi, sosial masyarakat juga berpengaruh dalam kandasnya hubungan rumah tangga suami istri.
“Perceraian meningkat dibandingkan tahun yang sama. Faktor sosial masyarakat. Faktor ekonomi karena suaminya ndak kerja. Presentase 60 persen ekonomi,” ungkap Sutiyo kepada Mitrapost.com.