KPK akan Jerat Bupati Banjarnegara dengan Pasal Pencucian Uang

Jakarta, Mitrapost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan jeratan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jeratan pasal pencucian uang dimungkinkan jika ditemukan adanya penyamaran aset hasil korupsi oleh Budhi.

“Penerapan pasal lain (TPPU) dimungkinkan sepanjang ada cukup bukti,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/9/2021).

Diketahui, Budhi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemborongan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017-2018.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikannya kepada KPK, Budhi mengaku memiliki harta sebesar Rp 23,8 miliar. Diduga masih ada harta lain yang tidak dilaporkan Budhi kepada KPK.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan tim penyidik akan menelusuri aset-aset yang dimiliki Budhi dengan meminta keterangan pihak terkait. “Tentu akan kami telusuri dan dalami lebih lanjut hubungannya dengan tersangka. Termasuk kepastian soal harta kekayaan yang dimiliki tersangka,” ujar Ali.