Demak, Mitrapost.com – Sebagai langkah menciptakan kesadaran hukum di masyarakat, pemerintah kabupaten Demak ciptakan desa sadar hukum.
Bupati Demak Esti’anah meminta kepada para camat, kepala desa, dan lurah agar memfasilitasi terbentuknya desa/kelurahan Binaaan Sadar Hukum di wilayah masing-masing.
Hal tersebut diungkapkan pada kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu Bagi Masyarakat dan Pemerintah Desa yang digelar oleh Bagian Hukum Setda Demak, Selasa (28/9/2021) di gedung Gradhika Bina Praja.
Dalam kegiatan bertemakan “Bersama Membangun Desa/Kelurahan di Kabupaten Demak Menuju Desa/Kelurahan sadar Hukum tersebut”, Bupati menyampaikan bahwa saat ini Kabupaten Demak telah membentuk Desa Binaan Sadar Hukum, yang terdiri dari 28 desa dan 2 kelurahan dan telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati Demak Nomor 557/109 Tahun 2020.
Dengan dibentuknya desa sadar hukum, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap hukum semakin meningkat.
“Dengan adanya desa/ kelurahan binaan semoga kesadaran hukum masyarakat dapat semakin meningkat,”tuturnya.