Polda Jateng Tetapkan Nakhoda sebagai Tersangka atas Tragedi Tenggelamnya Kapal Pengayoman IV

Mitrapost.com– Polda Jawa Tengah telah menetapkan tersangka dalam tragedi tenggelamnya Kapal Pengayoman IV milik Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham saat menyeberangi Dermaga Wijayapura. Tersangka tersebut merupakan nakhoda kapal itu sendiri.

“Di sana masih proses. Nakhoda kami periksa,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Sabtu (2/10/2021).

Sampai saat ini polisi masih memeriksa beberapa saksi terkait tragedi tenggelamnya kapal Pengayoman IV itu.

“Yang lainnya diperiksa dulu,” ujar Luthfi.

Sebelumnya, nakhoda kapal Pengayoman IV yang tenggelam di perairan Cilacap, Jawa Tengah saat menuju ke Dermaga Sodong di Pulau Nusakambangan.

Kombes M Iqbal Alqudusy sebagai Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Tengah  mengiyakan kejadian tersebut. Ia mengatakan, kasus tersebut telah ditangani secara seksama antara Satreskrim dan Satpolair Polres Cilacap.

Baca Juga :   Petani Pinang Dilaporkan Tenggelam Terbawa Arus Gara-gara Lalai Tak Ikat Perahu

“Saudara SA (53) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 359 KUHP. Dia disangkakan dengan perkara karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia,” ungkap Iqba

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati