Mitrapost.com– Tersangka dugaan korupsi pengadaan bebek dengan anggaran Rp 12,9 milliar dilakukan oleh dua pejabat Dinas Pertanian Aceh. Perbuatan mereka diduga merugikan negara sekitar Rp 4,2 miliar.
“Kita sudah gelar perkara terkait kasus Tipikor pengadaan bebek di Aceh Tenggara. Hasilnya, empat orang kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy saat dimintai konfirmasi, pada Senin (4/10/2021).
Dua pejabat yang jadi tersangka berinisial MR selaku PPK dan AB selaku pengguna anggaran (PA) pengadaan bebek. Sementara dua tersangka lainnya adalah KHS alias AS selaku pelaksana kegiatan pengadaan bebek yang juga sebagai Direktur CV BD dan YP sebagai pelaksana lapangan CV BD.
Status tersangka ditetapkan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan gelar perkara. Penyidik disebut telah menerima hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.
Winardy mengatakan bukti dan unsur pelanggaran tersangka telah lengkap untuk menetapkan dua pejabat dinas pertanian ini menjadi tersangka.