Jakarta, Mitrapost.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berdasarkan peraturan yang ditandatanganinya pada Selasa (4/10/2021), aturan ini berlaku mulai tanggal 5 hingga 18 Oktober 2021. Ia menyampaikan jika tidak ada kabupaten (kab)/kota yang menerapkan PPKM Level 4.
Sebanyak 107 kab/kota menerapkan PPKM Level 3, 20 kab/kota menerapkan Level 2, serta 1 kabupaten berada di Level 1. Berikut pembagian assesmen wilayah PPKM yang telah di-update secara nasional,
Daerah PPKM Level 3
Terdapat sebanyak 107 daerah di tujuh provinsi, antara lain :
Banten : Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kab Tangerang, Kab Serang, Kab Pandeglang, Kab Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.
DKI Jakarta : Kab Administratif Kepulauan Seribu, Kota Administratif Jakarta Barat, Kota Administratif Jakarta Timur, Kota Administratif Jakarta Selatan, Kota Administratif Jakarta Utara, dan Kota Administratif Jakarta Pusat.