Berikut Wilayah PPKM di Jawa-Bali Periode 5 Hingga 18 Okteber 2021

Jakarta, Mitrapost.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berdasarkan peraturan yang ditandatanganinya pada Selasa (4/10/2021), aturan ini berlaku mulai tanggal 5 hingga 18 Oktober 2021. Ia menyampaikan jika tidak ada kabupaten (kab)/kota yang menerapkan PPKM Level 4.

Sebanyak 107 kab/kota menerapkan PPKM Level 3, 20 kab/kota menerapkan Level 2, serta 1 kabupaten berada di Level 1. Berikut pembagian assesmen wilayah PPKM yang telah di-update secara nasional,

Daerah PPKM Level 3

Baca Juga :   Hoaks Pasar Lasem Tutup 10 Hari, Dinas: Hanya Tutup Hari Jumat

Terdapat sebanyak 107 daerah di tujuh provinsi, antara lain :

Banten : Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kab Tangerang, Kab Serang, Kab Pandeglang, Kab Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.

DKI Jakarta : Kab Administratif Kepulauan Seribu, Kota Administratif Jakarta Barat, Kota Administratif Jakarta Timur, Kota Administratif Jakarta Selatan, Kota Administratif Jakarta Utara, dan Kota Administratif Jakarta Pusat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati