Polisi Amankan Lurah dalam Kasus Pungli Permohonan Sertifikat Tanah

Mitrapost.com – Pores Kota Samarinda mengamankan seorang lurah yang terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) terkait dengan permohonan sertifikat tanah.

Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto membenarkan penangkapan lurah tersebut. Lurah yang berinial EA tersebut dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus pungli.

Tidak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan uang senilai Rp600 juta.

“Kami telah melakukan OTT terhadap oknum Lurah di Samarinda terkait perkara pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Eko kepada wartawan, Selasa (12/10/2021).

Lebih jauh Eko mengatakan, masyarakat yang mengajukan permohonan sertifikat tanah dimintai biaya sebesar Rp1,5 juta per kapling.

“Dari hasil pemeriksaan, pungli ini dilakukan sejak November tahun 2020. Barang bukti saat OTT berjumlah Rp600 juta lebih uang tunai. Ada yang dalam rekening dan ada di dalam meja kerja,” ungkapnya.

Baca Juga :   4 Tersangka Perampok Toko Emas Ditangkap, Salah Satunya Oknum Polisi

Wakapolresta menduga, diperkirakan ada 1.500 masyarakat yang mengajukan untuk membuat sertifikat tanah. Namun, ada sebagian yang membayar cash dan ada juga yang mencicil.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati