Pemkab Rembang Terbitkan SKP Kewaspadaan Dini di Lingkungan Pemerintahan

Rembang, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 070/2277/2021 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian. SE yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rembang Fahrudin.

Fahrudin menyebut jika Surat Keterangan Pengendalian (SKP) tersebut dikeluarkan untuk tertib administrasi dan pengendalian pelaksanaan penelitian dalam rangka kewaspadaan dini di lingkungan Pemkab Rembang. SE tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian.

Namun, kini ada dua hal yang dikecualikan dari SKP. Yakni terhadap penelitian yang dilakukan dalam rangka tugas akhir pendidikan atau sekolah dari penyelenggara pendidikan di dalam negeri. Dan penelitian oleh Instansi pemerintah yang pendanaannya bersumber dari APBN atau APBD adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Baca Juga :   Video : Tempat Wisata dan Fasilitas Umum di Kabupaten Rembang Tetap Buka Selama Libur Nataru

“Yang tidak perlu SKP ketika melakukan penelitian yakni instansi pemerintah yang sumber pendanaan penelitiannya dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), ” imbuhnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati