Jakarta, Mitrapost.com – Dua dari empat sindikat ilegal akses terhadap 14 orang nasabah Bank BTPN diamankan polisi. Mereka berhasil mencuri uang dari rekening belasan korbannya hingga mencapai Rp 2 miliar.
“Kasus akses ilegal ke Bank BTPN yang korbannya 14 orang nasabah bank yang merasa tidak melakukan transaksi tapi isi rekeningnya dipindahkan ke para tersangka,” ucap Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya, Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (13/10/2021).
Menurut Yusri, sindikat ini telah beraksi sejak Juni 2021. Mereka menawarkan produk lewat telepon pada para nasabah Bank BTPN.
“Modus pengambil alihan beberapa akun nasabah bank dengan cara melakukan panggilan melalui telepon ke korban. Tersangka mengaku staf Jenius atau bank BTPN. Korban terpengaruh mengikuti petunjuk pelaku dengan mengirimkan daftar login yang di dalam link tersebut harus diisi data nasabah dan kode OTP,” ungkapnya.
Setelah dapat data nasabah, lantas mereka memindahkan data korban, baru kemudian menguras habis uang pada rekening korban.