Bayar Pajak Bumi Online Melalui e-PBB Belum Populer di Rembang

Rembang, Mitrapost.com – Untuk mempermudah Wajib Pajak (WP) dalam membayar pajak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang telah memfasilitasi para WP dengan layanan e-PBB (PBB elektronik).

Pasalnya, Pajak Bumi Bangunan (PBB) merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rembang yang diunggulkan.

PBB adalah tanggungan biaya yang harus dibayar Wajib Pajak (WP) pemilik tanah dan bangunan yang memperoleh manfaat atas tanah.

Selain membayar, aplikasi ini juga bisa  melakukan cek besaran tagihan kapanpun dan dimanapun.

Sayangnya, menurut Eko Yuniarso selaku Kasubid Penentapan, Penagihan, dan Pemberatan  Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Rembang, layanan online ini kurang familiar di masyarakat Rembang.

Baca Juga :   Tanggulangi PMK, Dintanpan Rembang Terjunkan Tim Terjun ke Desa

Pemungutan pajak bumi bangunan hingga saat ini dominasinya masih dilakukan oleh pemerintah kecamatan dan pemerintah desa setempat.

“Karena wajib pajak kita kebanyakan masyarakat pedesaan, maka sampai saat ini yang lebih banyak berperan terlibat memang petugas pemungut di desa,” pungkas Eko kepada Mitrapost.com, Kamis (14/10/2021).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati