Pembelot Korea Utara Gugat Kim Jong-Un di Pengadilan Distrik Tokyo

Mitrapost.comPembelot atau pengkhianat Korea Utara yang sedang berada di Tokyo, Jepang menggugat pemimpin Korea Utara Kim Jong-Un. Gugatan yang diajukan tersebut mengenai program repatriasi Korut yang disebut para pembelot sebagai ‘penculikan negara’.

Dilansir AFP, pada Kamis (14/10/2021), gugatan yang telah diajukan ini biasanya menjadi upaya permintaan tanggung jawab atas program pemindahan 90.000 orang dari Jepang ke Korut pada tahun 1959 sampai 1984 lalu, yang menjadi gugatan simbolis terhadap pemimpin Korea Utara yaitu Kim Jong Un.

Diketahui bahwa program ini menggunakan propaganda fantastik dengan menjanjikan ‘surga di Bumi’ bagi mereka yang direpatriasi ke Korea Utara. Pada utamanya, program ini menargetkan etnis Korea, tetapi juga berlaku untuk pasangan yang berkewarganegaraan Jepang.

Baca Juga :   Korea Utara Mulai Buka Komunikasi dengan Korea Selatan

Sebelumnya, lima pembelot Korut yang ikut program repatriasi itu namun kemudian kabur kembali ke Korut, menuntut ganti rugi masing-masing 100 juta Yen dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Distrik Tokyo.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati