Polisi Gerebek 13 Perusahaan Pinjol di Green Lake City

Mitrapost.com – Polisi menggerebek sebanyak 13 perusahaan aplikasi pinjaman online (pinjol) di Ruko Green Lake City Crown Blok C1-7, Jakarta Barat. 10 dari 13 perusahaan tersebut diketahui tidak terdaftar secara resmi.

“Ada 13 perusahaan aplikasi yang beroperasi di sini, 3 itu legal dan 10 ilegal. Terdiri dari tim analis, tim telemarketing, dan terakhir kolektor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dalam konferensi pers, Kamis (14/10/2021).

Namun, Yusri tidak mengungkapkan secara rinci nama-nama aplikasi pinjol tersebut. Ia pun mengaku akan mengungkapkan, jika pemeriksaan telah selesai dilakukan.

“Nanti kami sampaikan semua termasuk aplikasi 10 yang ilegal setelah pemeriksaan. Namun yang jelas, PT ITN ini merupakan bagian kolektor yang menagih peminjam dari perusahaan-perusahaan tersebut,” imbuhnya.

Baca Juga :   15 Personel Aparat Gabungan Bubarkan Pelanggar Prokes di Pulau Kelapa

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menggerebek salah satu perusahaan kolektor pinjaman online (pinjol) di Jakarta Barat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati