Libur Maulid Nabi Muhammad, Pemkot Imbau ASN Tidak Bepergian ke Luar Kota

Pekalongan, Mitrapost.com – Selama libur Maulid Nabi Muhammad pada 20 Oktober 2021, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang cuti dan bepergian ke luar kota pada 18-22 Oktober 2021.

Larangan ASN cuti dan bepergian saat hari libur nasional ini tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021.

Adapun isi dari SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun ini tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam Surat Edaran tersebut, Pegawai ASN juga dilarang bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional.

Baca Juga :   Pemkab Instruksikan Penyaluran BLT Desa Dipercepat

Wakil Walikota Pekalongan Salahudin menjelaskan bahwa larangan tersebut dikeluarkan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya klaster baru penularan Covid-19 saat hari libur.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati