Mitrapost.com – Aturan ganjil genap Kembali diberlakukan di Kawasan Jakarta. Hal ini disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono. Aturan tersebut juga akan diterapkan di jam aktif.
“Kemarin-kemarin itu efektif terutama di jam aktif seperti yang diterapkan sekarang ini,” kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (18/10/2021).
Sistem ganjil genap Kembali diberlakukan untuk mengurangi kerumunan, terutama pada masa pandemi Covif-19.
Adapun pelaksanaan gage kini mengikuti sistem baru, dimulai pukul 06.00-10.00 WIB dan dilanjutkan pukul 16.00-20.00 WIB setiap Senin-Jumat.
Menurut Argo, jam baru ganjil genap ini diterapkan dengan beberapa alasan salah satunya PPKM yang mengalami penurunan level.
“Karena sekarang ada pelonggaran, walaupun masih PPKM level 3 yang mana sudah ada relaksasi. Jadi berangsur-angsur harus kembali ke tatanan gage ke awal seperti waktu normal,” lanjutnya.
Ia melanjutkan bahwa aturan ini, mampu untuk mengurangi kerumunan di tempat umum.