34 Pinjol Ilegal di Jateng Ditertibkan Pihak Kepolisian

Semarang, Mitrapost.com – Sebanyak 34 pinjaman online (pinjol) illegal yang ada di Kawasan Jawa Tengah, ditertibkan oleh pihak kepolisian Jateng.

Dewasa ini, pinjol tengah meresahkan masyarakat, oleh karena itu, pemerintah melalui pihak kepolisian pun menindak tegas. Beberapa pihak yang merasa dirugikan mengadukan beberapa aplikasi pinjol illegal ke pihak yang berwajib.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora mengatakan, dari laporan korban ke Polda Jateng, tercatat ada 34 nama aplikasi pinjol ilegal. Nama-nama aplikasi itu telah dikantongi, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“(Sebanyak) 34 pinjaman online ilegal yang diadukan di Polda Jateng. Ini adalah data yang kami terima. Ini adalah pinjaman online ilegal,” kata Johanson, saat konferensi pers di Mapolda Jateng, beberapa waktu lalu.

Baca Juga :   Food Estate, Jaga Stabilitas Produk Pertanian

Ia mengatakan bahwa, ke-34 pinjol illegal tersebut masih dalam tahap pemeriksaan. Apakah mereka saling terkait atau tidak. Polda Jateng juga akan melakukan kerjasama dengan Bareskrim, dan Polda daerah lainnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati