Semarang, Mitrapost.com – Seiring dengan penurunan level, terdapat aturan baru PPKM di kota Semarang, yang semula dari level 2 menjadi level 1.
Hal itu menyusul keluarnya Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19.
Dengan adanya penurunan level PPKM tersebut, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menyampaikan ungkapan terimakasihnya kepada tenaga kesehatan, TNI, Polri, Forkopimda dan juga masyarakat.
Hendi menilai, turunnya level PPKM tersebut, tak lepas dari peran berbagai pihak dalam menangani pandemi Covid-19 di kota semarang. Salah sautunya adalah dengan disiplin menerapkan protokol Kesehatan.
Namun, walaupun sudah turun level, Hendi meminta kepada masyarakat untuk tidak lengah dan tetap melaksanakan prokes dalam kegiatan sehari-hari.
“Tapi Covid-19 belum selesai, maka jangan lengah. Tetap harus mentaati aturan dan laksanakan prokes dalam aktivitas sehari-hari,” sambung Hendi, sapaan akrabnya.